Disiplin Pendamping dan Operator
DISIPLIN
KERJA PENDAMPING DAN OPERATOR
PROGRAM
KELUARGA HARAPAN
A. SEBAGAI OPERATOR
1)
Berkoordinasi dengan UPPKH Kab/kota, Pusat,
Provinsi dan Pendamping serta stakeholder PKH lainnya dalam pelaksanaan siklus
PKH.
2)
Membuat Laporan Bulanan dengan baik, melaporkan
setiap tanggal 10 bulan berikutnya kepada Korwil dan UPPKH Provinsi (soft copy) serta UPPKH
Kabupaten/kota (hard copy).
3)
Bersama Korkab mengkoordinir persiapan Rakor
Bulanan Pendamping dan Operator.
4)
Bersama Korkab mengisi buku kendali PKH.
5)
Melaksanakan tugas sesuai ketentuan PKH.
B. SEBAGAI PENDAMPING
1)
Berkomitmen menyelesaikan pekerjaan dengan baik,
sesuai jadwal yang ditentukan.
2)
Berkoordinasi dengan Operator dan UPPKH
Kab/kota.
3)
Membuat CKP dan Laporan Bulanan dengan baik,
melaporkan setiap tanggal 5 bulan berikutnya kepada Operator, dan menyerahkan
salinannya kepada UPPKH Kecamatan.
4)
Menghadiri Rakor Bulanan pendamping dan Operator.
5)
Menghadiri Temporary Closing dan Final Closing.
6)
Melakukan Pertemuan Kelompok dan kunjungan KSM
minimal sekali setiap sebulan.
7)
Membuat data base KSM.
8)
Melaksanakan verifikasi, pemutahiran, penyaluran
bantuan serta ketentuan lainnya sesuai ketentuan.







Post a Comment