PENGETAHUAN DAN KEBIJAKAN PKH
Program Keluarga
Harapan
(PKH) adalah program pemberian
bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau
seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam
data terpadu
program penanganan
fakir miskin diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan
Sosial ditetapkan sebagai
Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).
PKH adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dengan melakukan intervensi terhadap Keluarga Miskin (KM) melalui bidang Pendidikan dan Kesehatan. Diharapkan
program tersebut mampu memutus mata rantai kemiskinan melalui adanya kesempatan Ibu hamil, balita dan anak sekolah pendidikan dasar mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan
Bantuan
Sosial
PKH Adalah Merupakan salah satu Bantuan Sosial berupa UANG
yang diberikan kepada keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap resiko sosial berdasarkan penetapan Kemensos selaku pemberi bantuan sosial dalam bentuk tabungan yang
dapat di ambil kapanpun sesuai kebutuhan penerima bantuan setelah tahapan penyaluran
Tujuan Program
1.Meningkatkan
taraf
hidup
keluarga
penerima
manfaat
melalui
akses
layanan pendidikan,
kesehatan dan
kesejahteraan
sosial;
2.Mengurangi
beban
pengeluaran
dan
meningkatkan pendapatan keluarga
miskin dan
rentan;
3.Menciptakan
perubahan
perilaku
dan
kemandirian keluarga penerima manfaat dalam
mengakses
layanan
kesehatan
dan
pendidikan
serta kesejahteraan sosial;
4.Mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan.
5.mengenalkan
manfaat
produk
dan
jasa
keuangan
formal kepada Keluarga Penerima
Manfaat.
.







Post a Comment