Header Ads

PENGETAHUAN DAN KEBIJAKAN PKH


Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat  kepada keluarga dan/atau seseorang  miskin dan rentan  yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial  ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH. Dalam istilah internasional dikenal dengan Conditional Cash Transfers (CCT).

PKH adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dengan melakukan intervensi terhadap Keluarga Miskin (KM) melalui bidang Pendidikan dan Kesehatan. Diharapkan program tersebut mampu memutus mata rantai kemiskinan melalui adanya kesempatan Ibu hamil, balita dan anak sekolah pendidikan dasar mengakses fasilitas pendidikan dan kesehatan


Bantuan Sosial PKH Adalah Merupakan salah satu Bantuan Sosial berupa UANG yang diberikan kepada keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan atau rentan terhadap resiko sosial berdasarkan penetapan Kemensos selaku pemberi bantuan sosial dalam bentuk tabungan yang dapat di ambil kapanpun sesuai kebutuhan penerima bantuan setelah tahapan penyaluran

Tujuan Program
1.Meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan  pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;
2.Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
3.Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
4.Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
5.mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.







 .

 

 

 
  




Tidak ada komentar