Header Ads

Kemenkeu RI Monev Bansos PKH

Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan Monitoring dan Evaluasi Bansos PKH di Provinsi Lampung dari tanggal 7 - 9 November 2018.

Tim Monev terdiri 3 orang dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementrian Keuangan RI yaitu Adi Widyandana selaku Kasi Pelaksana Anggaran II B, Budyarto dan Vedacanti Devi selaku Pelaksana Dit. Pengguna Anggaran.

Monev ini bertujuan untuk memonitor Bansos PKH yang ada di Lampung, bagaimana penyerapannya, proses penyaluranya, sampai koordinasi antara pengguna anggaran dan lembaga Penyalurnya, serta sebagai wadah sosialisasi Kementerian Keuangan terkait Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu RI Nomor PER-15/PB/2018 tentang Mekanisme Konfirmasi Penerima Bansos Non Tunai dan Penyampaian Informasi Penyaluran Bansos Non Tunai Program Keluarga Harapan

Dalam kegiatan tersebut Tim Monev juga meminta kehadiran para Koordinator PKH Kabupaten/Kota dan beberapa Pendamping dan APD serta pelaksana PKH yang ada di Provinsi Lampung seperti , Ketua dan Sekretaris PKH Provinsi Lampung, Korwil PKH, APD Provinsi Lampung dalam satu waktu. Yaitu pada tanggal 8 November 2018. untuk dilaksanakan Sosialisasi peraturan dan diskusi terkait dengan permasalahan  Bansos Non Tunai PKH, pada kesempatan itu hadir juga Perwakilan dari Kementrian Sosial RI Bpk. Lukman dan Koordinator PKH Regional Sumatera Ibu Ivo.

Sosialisasi dan diskusi di aula Dinas Sosial Provinsi Lampung

Beberapa poin yang disampaikan oleh Adi Widyandana adalah 
1. Skema Bansos, bagaimana proses penyaluran bansos (peran Kemensos, Kemenkeu dan Himbara) hingga sampai ke Keluarga Penerima Manfaat/penerima Bansos
2. Ketentuan Umum, bagaimana data Harus melalui Validasi, verifikasi dan  konfirmasi
3. Proses Bisnis Konfirmasi Penerima Bansos PKH, data awal sampai SPM oleh Kemensos, Om Span oleh Kemenkeu dan Konfirmasi Sistem Perbankan hingga rekening penerima oleh Himbara.
4. Presentase Penyaluran, jika sampai akhir tahun masih terdapat rekening pasif/terdapat saldo pada rekening Bank Penyalur pada akhir tahun anggaran maka uang wajib di kembalikan ke Kas Negara.
5. Kementerian Keuangan mendorong dan mewajibkan Himbara membuat aplikasi IT yang mendukung untuk melohat Informasi status Bansos KPM, sehingga dalam memonitor status rekening dan Bansos akan lebih mudah. dan bisa di akses oleh siapa saja.

Dari Kementrian Sosial RI Lukman dan Koreg Ivo menyampaikan bahwa tahun 2019 akan di kembangkan aplikasi IT yang memudahkan kan proses perubahan data KPM yang suport pada android, sehingga disaat ada perubahan data KPM Pendamping bisa langsung memproses perubahan itu dengan cepat, aplikasi ini nantinya sudah bisa mengakomodir keperluan terkait update Data KPM, seperti komplementer dan KYC jika pergantian pengurus dan update data lainnya.

Koordinator PKH Kabupaten Lampung Timur 1 Asep Hermawan yang juga hadir saat Monev tersebut menyampaikan hingga saat ini masih masih ada beberapa KPM yang belum menerima Bansos PKH, itu dikarenakan beberapa hal misalnya karena Meninggal, TKI dan belum lengkap administrasi catatan sipilnya, yang bisa diwakilkan ahli waris hanya bisa mengambil bansos nya 1 kali saja kemudian di mutakhirkan datanya untuk diganti pengurus yang ada, yang sama sekali tidak bisa diproses Bansos nya ya harus ganti pengurus. Yang menjadi persoalan adalah pergantian pengurus ini waktu nya sangat panjang dan lama untuk sampai ke Bank Penyalur dan di cetak KKS dan Butab yang baru. Inilah yang membuat jumlah KPM banyak rekening yang pasif. Namun hal itu sudah kami laporkan ke atas dan mudah-mudahan segera diproses lebih cepat.



Tidak ada komentar