Cara Mudah Untuk Usul Bansos PKH SEMBAKO Lewat HP Lengkap Cek Nama Penerimanya
Tampilan Aplikasi Cek Bansos |
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan mengecek Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako secara online menggunakan handphone (HP). Seluruh proses pengusulan dan verifikasi data mengacu pada DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis data resmi pemerintah.
A. Mengusulkan Bansos PKH & Sembako Lewat HP
Pengusulan bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.
Tahapan Pengusulan:
1.
Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui
Google Play Store.
2.
Melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan:
o Nomor
Induk Kependudukan (NIK)
o Nomor
Kartu Keluarga (KK)
o Alamat
email aktif
3.
Login ke aplikasi setelah akun berhasil diverifikasi.
4.
Memilih menu Usul.
5.
Mengisi data sosial ekonomi keluarga sesuai kondisi
sebenarnya.
6.
Mengunggah dokumen pendukung berupa:
o Foto
KTP
o Foto
Kartu Keluarga
o Foto
kondisi tempat tinggal
7.
Mengirim usulan untuk diproses lebih lanjut.
Keterangan:
·
Usulan akan diverifikasi oleh Pemerintah
Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
·
Data yang telah diverifikasi akan disinkronkan
ke dalam DTSEN.
·
Pengusulan bantuan sosial tidak dipungut biaya
(gratis).
B. Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial PKH dan Sembako
Selain melakukan pengusulan, masyarakat juga dapat mengecek status
kepesertaan bantuan sosial secara mandiri.
Tahapan Pengecekan:
1.
Mengakses aplikasi Cek Bansos
Kementerian Sosial.
2.
Memilih menu Cek Bansos.
3.
Mengisi data wilayah sesuai KTP,
meliputi:
o
Provinsi
o
Kabupaten/Kota
o
Kecamatan
o
Desa/Kelurahan
4.
Memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
5.
Mengisi kode verifikasi (captcha).
6.
Menekan tombol Cari Data.
Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan sosial
yang diterima, termasuk PKH atau Bantuan Pangan Sembako.
C. Persyaratan Umum Penerima Bantuan Sosial
Calon penerima bantuan sosial PKH dan
Sembako harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Terdaftar atau diusulkan dalam
DTSEN.
- Termasuk keluarga miskin atau
rentan miskin.
- Untuk PKH, memiliki minimal satu
komponen kepesertaan, antara lain:
o
Ibu hamil atau nifas
o
Anak usia dini
o
Anak yang sedang menempuh pendidikan
SD, SMP, atau SMA/sederajat
o
Lanjut usia (lansia)
o
Penyandang disabilitas berat
D. Informasi Penting
- Tidak seluruh pengusul secara
otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
- Penetapan penerima bantuan
disesuaikan dengan hasil verifikasi dan kuota anggaran yang tersedia.
- Masyarakat diimbau untuk waspada
terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan
sosial.
Penutup
Melalui pemanfaatan layanan digital, pemerintah berharap masyarakat dapat
memperoleh informasi, mengajukan usulan, serta memantau status Bantuan Sosial
PKH dan Sembako secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Masyarakat
diharapkan selalu mengikuti prosedur resmi serta memastikan data yang
disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah
Desa/Kelurahan setempat atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.







Post a Comment