Header Ads

Cara Mudah Untuk Usul Bansos PKH SEMBAKO Lewat HP Lengkap Cek Nama Penerimanya

Tampilan Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan mengecek Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako secara online menggunakan handphone (HP). Seluruh proses pengusulan dan verifikasi data mengacu pada DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional) sebagai basis data resmi pemerintah.

A. Mengusulkan Bansos PKH & Sembako Lewat HP

Pengusulan bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi resmi dari Kementerian Sosial.

Tahapan Pengusulan:

1.      Mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store.

2.      Melakukan pendaftaran akun dengan menggunakan:

o   Nomor Induk Kependudukan (NIK)

o   Nomor Kartu Keluarga (KK)

o   Alamat email aktif

3.      Login ke aplikasi setelah akun berhasil diverifikasi.

4.      Memilih menu Usul.

5.      Mengisi data sosial ekonomi keluarga sesuai kondisi sebenarnya.

6.      Mengunggah dokumen pendukung berupa:

o   Foto KTP

o   Foto Kartu Keluarga

o   Foto kondisi tempat tinggal

7.      Mengirim usulan untuk diproses lebih lanjut.

Keterangan:

·         Usulan akan diverifikasi oleh Pemerintah Desa/Kelurahan dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

·         Data yang telah diverifikasi akan disinkronkan ke dalam DTSEN.

·         Pengusulan bantuan sosial tidak dipungut biaya (gratis).

B. Cara Cek Nama Penerima Bantuan Sosial PKH dan Sembako

Selain melakukan pengusulan, masyarakat juga dapat mengecek status kepesertaan bantuan sosial secara mandiri.

Tahapan Pengecekan:

1.    Mengakses aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial.

2.    Memilih menu Cek Bansos.

3.    Mengisi data wilayah sesuai KTP, meliputi:

o    Provinsi

o    Kabupaten/Kota

o    Kecamatan

o    Desa/Kelurahan

4.    Memasukkan nama lengkap sesuai KTP.

5.    Mengisi kode verifikasi (captcha).

6.    Menekan tombol Cari Data.

Apabila terdaftar, sistem akan menampilkan informasi jenis bantuan sosial yang diterima, termasuk PKH atau Bantuan Pangan Sembako.

 C. Persyaratan Umum Penerima Bantuan Sosial

Calon penerima bantuan sosial PKH dan Sembako harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Terdaftar atau diusulkan dalam DTSEN.
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Untuk PKH, memiliki minimal satu komponen kepesertaan, antara lain:

o     Ibu hamil atau nifas

o     Anak usia dini

o     Anak yang sedang menempuh pendidikan SD, SMP, atau SMA/sederajat

o     Lanjut usia (lansia)

o     Penyandang disabilitas berat

 D. Informasi Penting

  • Tidak seluruh pengusul secara otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
  • Penetapan penerima bantuan disesuaikan dengan hasil verifikasi dan kuota anggaran yang tersedia.
  • Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial.

 Penutup

Melalui pemanfaatan layanan digital, pemerintah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi, mengajukan usulan, serta memantau status Bantuan Sosial PKH dan Sembako secara lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diharapkan selalu mengikuti prosedur resmi serta memastikan data yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Desa/Kelurahan setempat atau Dinas Sosial Kabupaten/Kota.





Tidak ada komentar