Cara Menjadi SDM PKH
1.
Penasehat Nasional (Pusat)
2.
Tenaga Bantuan Teknis (Pusat)
3.
Tenaga Ahli (Pusat)
4.
Koordinator Regional (Pusat)
5.
Koordinator Wilayah (Provinsi)
6.
Koordinator Daerah Kabupaten/Kota
(Kabupaten/Kota)
7.
Supervisor Pekerjaan Sosial (Kabupaten/Kota)
8.
Pendamping Sosial (Kecamatan)
9.
Asisten Pendamping Sosial (Kecamatan)
10. Administrator
Pangkalan Data (Kabupaten/Kota)
Sumber Daya Manusia di atas direkrut, diseleksi,
dan ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan PKH sesuai kebutuhan.
Jadi cara untuk menjadi SDM Pelaksana PKH adalah melalui
Seleksi yang laksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI,
dan biasanya dilaksanakan secara online dan offline. Dan informasi tentang
seleksi SDM PKH biasanya di unggah juga melalui web resmi PKH Kementerian Sosial RI







Post a Comment