Header Ads

Cara Menjadi SDM PKH



SDM PKH terdiri dari
1.         Penasehat Nasional (Pusat)
2.         Tenaga Bantuan Teknis (Pusat)
3.         Tenaga Ahli (Pusat)
4.         Koordinator Regional (Pusat)
5.         Koordinator Wilayah (Provinsi)
6.         Koordinator Daerah Kabupaten/Kota (Kabupaten/Kota)
7.         Supervisor Pekerjaan Sosial (Kabupaten/Kota)
8.         Pendamping Sosial (Kecamatan)
9.         Asisten Pendamping Sosial (Kecamatan)
10.     Administrator Pangkalan Data (Kabupaten/Kota)

Sumber Daya Manusia di atas direkrut, diseleksi, dan ditetapkan oleh Direktur Pelaksanaan PKH sesuai kebutuhan.

Jadi cara untuk menjadi SDM Pelaksana PKH adalah melalui Seleksi yang laksanakan oleh Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, dan biasanya dilaksanakan secara online dan offline. Dan informasi tentang seleksi SDM PKH biasanya di unggah juga melalui web resmi PKH Kementerian Sosial RI

Tidak ada komentar