PKH Ada Sejak Tahun 2007
Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program
pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang
ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program Perlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional
dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup
berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara
tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.
Sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi keluarga miskin (KM). Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan sosial bersyarat, dalam jangka pendek PKH diharapkan mampu membantu KM mengurangi beban pengeluaran. Pada jangka menengah PKH diharapkan mampu menciptakan perubahan perilaku peserta dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial sehingga menghasilkan generasi yang Iebih sehat dan cerdas. Dalam jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Sebagai sebuah program bantuan sosial
bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak
untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan
fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.
Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas
dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya .
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.
Perkembangan PKH dari Tahun ke Tahun
Program Keluarga Harapan (PKH) dilaksanakan secara berkelanjutan yang dimulai pada tahun 2007 di 7 provinsi. Sampai dengan tahun 2018, PKH sudah dilaksanakan di 34 provinsi dan mencakup 512 Kabupaten/Kotadan 7.214 Kecamatan.







Post a Comment