Header Ads

KPM PKH Gunung Pelindung Mundur dari PKH

foto saat KPM PKH menyatakan mundur
Kecamatan Gunung Pelindung 24 Juni 2021 salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) atas nama Ibu Laila mengundurkan diri dari penerima manfaat bansos PKH, Ibu Laila yang merupakan KPM PKH di Desa Negeri Agung Kecamatan Gunung Pelindung Kabupaten Lampung Timur.

Proses pengunduran diri Ibu Laila tidak terlepas dari bagaimana Pendamping PKH memberikan edukasi dan pemahaman tentang bantuan sosial PKH,  Pak Heri Setiawan adalah Pendamping PKH nya, beliaulah yang dengan gigih dan terus menerus selalu melakukan Pendekatan, Edukasi dan Pemahaman tentang PKH, tidak hanya Ibu Laila  yang selalu diberikan edukasi dan pemahaman namun, seluruh KPM PKH dampinganya., Pendamping selalu mengingatkan bahwa Bantuan Sosial diberikan kepada mereka yang memang layak menerimanya sehingga KPM PKH di ajak untuk tidak tergantung kepada Bantuan Sosial dengan selalu berusaha untuk bisa meningkatkan kwalitas kehidupan agar ekonomi menjadi baik sehingga bisa lepas dari Bantuan Sosial.

 

Sebagai informasi bahwa Graduasi adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH, ada beberapa jenis Graduasi : 
1. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan. 
Contoh:
 a. Tidak memiliki pengurus kepesertaan; 
 b. Tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan: Kesehatan, Pendidikan atau Kesejahteraan Sosial.
 
 2. Graduasi Sejahtera Mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH. Graduasi Sejahtera Mandiri dapat terjadi baik dari inisiatif KPM sendiri, maupun dorongan dari Pendamping Sosial atau pihak lainnya.
 Contoh:
 a. KPM menolak bantuan karena merasa mampu, tidak ingin bergantung pada bantuan sosial PKH, dan/atau ingin memberikan kesempatan kepada keluarga lain; atau 
 b. KPM mengalami perubahan status ekonomi menjadi sejahtera karena mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik (termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN), memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan sukses, dan/atau
memperoleh harta kekayaan tertentu

 



Tidak ada komentar