Header Ads

Kode Etik SDM PKH

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL NOMOR 01/LJS/08/2018 TENTANG KODE ETIK SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM KELUARGA HARAPAN 

Download Kode Etik SDM PKH Lengkap


Prinsip Kode Etik SDM Pelaksana PKH

  1. Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
  3. Memberikan pelayanan dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara dan tidak memberikan data kepesertaan PKH baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain kecuali mendapat izin dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Tidak melakukan tindakan penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan dana, termasuk mengutip, mengurangi, membawa dan/atau menyimpan uang bantuan program;
  12. Tidak melakukan manipulasi/pemalsuan data atau dokumen untuk kepentingan laporan program;
  13. Tidak melanggar Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang tata tertib dan disiplin kerja serta larangan rangkap pekerjaan bagi Petugas Pelaksana PKH

Tidak ada komentar