Kode Etik SDM PKH
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL NOMOR 01/LJS/08/2018 TENTANG KODE ETIK SUMBER DAYA MANUSIA PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Download Kode Etik SDM PKH Lengkap
Download Kode Etik SDM PKH Lengkap
Prinsip Kode Etik SDM Pelaksana PKH
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab dan berintegritas tinggi;
- Melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin;
- Memberikan pelayanan dengan sikap hormat, sopan dan tanpa tekanan;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
- Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara dan tidak memberikan data kepesertaan PKH baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain kecuali mendapat izin dari Kementerian Sosial dan/atau Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
- Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
- Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
- Tidak melakukan tindakan penggelapan dana dan/atau penyalahgunaan dana, termasuk mengutip, mengurangi, membawa dan/atau menyimpan uang bantuan program;
- Tidak melakukan manipulasi/pemalsuan data atau dokumen untuk kepentingan laporan program;
- Tidak melanggar Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang tata tertib dan disiplin kerja serta larangan rangkap pekerjaan bagi Petugas Pelaksana PKH








Post a Comment