Header Ads

Tugas Dan Kewajiabn Pendamping Sosial PKH

TUGAS DAN KEWAJIBAN PENDAMPING SOSIAL

 
Tugas Pendamping Sosial PKH, meliputi :
  1. Melakukan kegiatan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, organisasi perangkat daerah, dan masyarakat umum;
  2. Melakukan pertemuan awal dan validasi data calon KPM PKH;
  3. Melakukan verifikasi komitmen kehadiran anggota KPM PKH pada layanan fasilitas pendidikan dan kesehatan pada waktu yang telah ditetapkan;
  4. Melakukan pendampingan KPM PKH dalam fasilitasi akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban sesuai ketentuan;
  5. Melakukan pemutakhiran data KPM PKH setiap terjadi perubahan;
  6. Melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) bagi seluruh KPM PKH sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
  7. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer lainnya.
Kewajiban Pendamping Sosial PKH, meliputi :
  1. Membuat rencana kerja implementasi PKH di tingkat kecamatan dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor;
  2. Memfasilitasi pemecahan isu, penanganan keluhan dan kasus yang berasal dari KPM PKH;
  3. Menyediakan informasi terkait PKH berdasarkan permintaan dari Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor, Koordinator Wilayah, Koordinator Regional, dan/atau Direktorat JSK melalui SimPKH atau media komunikasi lainnya;
  4. Memastikan KPM PKH memperoleh penyaluran bantuan PKH dan program komplementer lainnya;
  5. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
  6. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
  7. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan  Pekerja Sosial Supervisor.

Tidak ada komentar