Header Ads

Tugas Pokok APD / Operator PKH Kabupaten

Tugas Administrator Pangkalan Data Kabupaten/Kota PKH, meliputi:
  1. Menerima data dan formulir terkait validasi calon KPM PKH, verifikasi komitmen KPM PKH, dan pemutakhiran KPM PKH dari Direktorat JSK dan/atau Dinas Sosial Provinsi dan mendistribusikan kepada seluruh Pendamping Sosial;
  2. Menerima dan memverifikasi data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH dari seluruh Pendamping Sosial;
  3. Melakukan input dan mengelola data hasil validasi, hasil pemutakhiran, hasil verifikasi, dan realisasi penyaluran bantuan PKH ke dalam SimPKH sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Memberikan bantuan teknis kepada Pendamping Sosial terkait penggunaan dan penanganan keluhan dan permasalahan terkait SimPKH;
  5. Menyiapkan kebutuhan data dan administrasi kegiatan PKH bagi para pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota, wilayah, atau regional;
  6. Mengadministrasikan di tingkat kabupaten/kota proses mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk memperoleh bantuan sosial PKH dan bantuan program komplementer
Kewajiban Administrator Pangkalan Data Kabupaten/Kota PKH, meliputi :
  1. Membuat rencana kerja dan disampaikan kepada Koordinator Kabupaten/Kota;
  2. Memastikan kelancaran penggunaan aplikasi SimPKH di setiap kecamatan, memastikan pemutakhiran data secara berkala, kehandalan perangkat keras dan perangkat lunak, serta koordinasi dengan pihak terkait untuk pemeliharaan dan perbaikan;
  3. Memastikan kelengkapan dan validitas data/dokumen hasil validasi calon KPM PKH, hasil pemutakhiran data KPM PKH, hasil verifikasi komitmen, realisasi penyaluran bantuan PKH serta data/dokumen PKH lainnya yang diterima dari seluruh Pendamping Sosial PKH;
  4. Memastikan penyelesaian seluruh isu, keluhan dan kasus dan melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi terkait PKH dan program komplementer lain di tingkat kabupaten/kota;
  5. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dan/atau pemantapan yang diselengarakan oleh Kementerian Sosial maupun oleh Dinas/Instansi Sosial Pelaksana PKH;
  6. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Operasional PKH dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial;
  7. Bertanggung jawab dan melaporkan realisasi pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar