Koordinator PKH Kecamatan
Pedoman Pelaksanaan PKH Tahun 2019 Halman 55 :
c. Pelaksana PKH Kecamatan
Pelaksana PKH Kecamatan adalah Pendamping PKH yang bertugas di kecamatan dan berkoordinasi dengan camat. Jika dalam satu wilayah kecamatan terdapat lebih dari satu pendamping, maka wajib ditunjuk salah seorang dari pendamping untuk menjadi Koordinator Pendamping tingkat kecamatan. Pelaksana PKH Kecamatan bertugas:
1) bertanggung jawab dalam penyediaan informasi dan sosialisasi PKH
di kelurahan/desa/nama lain;
2) melakukan kegiatan pendampingan PKH di kelurahan/desa;
3) memastikan pelaksanaan PKH sesuai dengan rencana;
4) menyelesaikan permasalahan dalam pelaksanaan PKH;
5) membangun jejaring dan kemitraan dengan berbagai pihak dalam
pelaksanaan PKH; dan
6) melaporkan pelaksanaan PKH kepada pelaksana PKH
kabupaten/kota.







Post a Comment